JPU Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Kurir 35 Kg Sabu di PN Medan

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 35,96 kilogram dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Tuntutan dibacakan JPU Achmad Yudha Prasetyo dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra VII PN Medan, Senin (9/2/2026).

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa,” ujar Achmad di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terdakwa masing-masing bernama Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan primer JPU.

Baca Juga :  BEM Nusantara Sumut Desak Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Inalum

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa tergolong berat karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sementara itu, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan tuntutan pidana.

“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Hakim Ketua Joko Widodo menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (11/2/2026) dengan agenda pembacaan pledoi,” ujar Joko Widodo.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan perkara ini bermula pada Selasa (15/7/2025) ketika terdakwa Muhammad Heri diminta oleh seseorang berinisial Bang Him (DPO) untuk menerima sabu-sabu yang akan diserahkan kepada pihak lain dengan upah Rp2 juta per bungkus.

Heri kemudian menitipkan narkotika tersebut di indekos terdakwa Musriyanda alias Yanda yang berada di Kecamatan Medan Petisah. Yanda menerima imbalan Rp10 juta karena mengizinkan tempat tinggalnya dijadikan lokasi penyimpanan.

Baca Juga :  KPK: Kasus Bupati Lampung Tengah Ungkap Buruknya Rekrutmen Parpol dan Tingginya Ongkos Politik

Sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him mengantarkan empat kardus berisi 19 bungkus serta satu koper berisi 17 bungkus sabu-sabu dengan total berat 35.961 gram. Seluruh barang bukti disimpan di dalam lemari kamar Yanda.

Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara yang menerima informasi dari masyarakat melakukan penggerebekan di indekos tersebut dan menangkap kedua terdakwa.

Petugas menemukan sabu-sabu seberat 35,9 kilogram di dalam lemari kamar terdakwa. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Aktivis Sumut Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
Kejaksaan Agung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Seruan Aksi Damai KMMB-SU: Desak Kapolda Sumut Segera Tangkap DPO GS
Dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PT PSU Masuk Tahap Penelaahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terbitkan Surat Tindak Lanjut atas Laporan AMANAT Sumut
Komisi III DPR Sesalkan Guru Honorer Ditahan karena Kerja Menyambi Jadi PLD
Anggota Pengaman Kebun Kehilangan Motor, Tiga Pelaku Curanmor Diamankan di Bagan Sari
Nama GS Menggema di Mabes Polri, KMMB SUMUT Desak DPO Kasus Narkotika Jermal 15 Segera Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00 WIB

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:22 WIB

Aktivis Sumut Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:17 WIB

Kejaksaan Agung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Senin, 2 Maret 2026 - 21:52 WIB

Seruan Aksi Damai KMMB-SU: Desak Kapolda Sumut Segera Tangkap DPO GS

Senin, 2 Maret 2026 - 16:59 WIB

Dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PT PSU Masuk Tahap Penelaahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terbitkan Surat Tindak Lanjut atas Laporan AMANAT Sumut

Berita Terbaru