JPU Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Kurir 35 Kg Sabu di PN Medan

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 35,96 kilogram dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Tuntutan dibacakan JPU Achmad Yudha Prasetyo dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra VII PN Medan, Senin (9/2/2026).

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa,” ujar Achmad di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terdakwa masing-masing bernama Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan primer JPU.

Baca Juga :  Kejagung Copot Kajari, Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari HSU Tersangka KPK!

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa tergolong berat karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sementara itu, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan tuntutan pidana.

“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Hakim Ketua Joko Widodo menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (11/2/2026) dengan agenda pembacaan pledoi,” ujar Joko Widodo.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan perkara ini bermula pada Selasa (15/7/2025) ketika terdakwa Muhammad Heri diminta oleh seseorang berinisial Bang Him (DPO) untuk menerima sabu-sabu yang akan diserahkan kepada pihak lain dengan upah Rp2 juta per bungkus.

Heri kemudian menitipkan narkotika tersebut di indekos terdakwa Musriyanda alias Yanda yang berada di Kecamatan Medan Petisah. Yanda menerima imbalan Rp10 juta karena mengizinkan tempat tinggalnya dijadikan lokasi penyimpanan.

Baca Juga :  PDPM Madina Minta Kejari Usut Aktor Intelektual Kasus Smart Village

Sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him mengantarkan empat kardus berisi 19 bungkus serta satu koper berisi 17 bungkus sabu-sabu dengan total berat 35.961 gram. Seluruh barang bukti disimpan di dalam lemari kamar Yanda.

Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara yang menerima informasi dari masyarakat melakukan penggerebekan di indekos tersebut dan menangkap kedua terdakwa.

Petugas menemukan sabu-sabu seberat 35,9 kilogram di dalam lemari kamar terdakwa. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan
Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti
PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manajer Ditangkap Setelah Resign
KMMB SUMUT Tegaskan Desakan Penangkapan GS Murni Aspirasi Rakyat, Bukan Titipan
Kadis LH Tebing Tinggi dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp863 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:04 WIB

Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:50 WIB

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti

Senin, 27 April 2026 - 18:18 WIB

PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”

Berita Terbaru