JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah puluhan lokasi di Provinsi Riau dan Kota Medan, Sumatera Utara, dalam rangka pengembangan perkara dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai palm oil mill effluent (POME) atau limbah sawit periode 2022–2024.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan telah berlangsung lebih dari sepekan dan hingga kini masih terus berjalan.
“Update-nya sampai saat ini, hampir dua minggu ini atau seminggu lebih, kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan di Medan,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, lokasi yang digeledah meliputi kantor perusahaan, rumah pihak terkait, pabrik kelapa sawit (PKS), hingga area perkebunan sawit.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik tengah memproses penyitaan sejumlah aset milik perusahaan maupun para tersangka. Aset yang disita antara lain beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit, alat berat, serta kendaraan.
“Saat ini kami sedang proses untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik perusahaan atau milik para tersangka yang sudah kita amankan,” ujarnya.
Syarief menambahkan, tim penyidik masih berada di Riau dan Medan untuk melanjutkan rangkaian penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan saksi. Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.
“Untuk dua minggu ke depan ini teman-teman melakukan pemeriksaan di Pekanbaru dan di Medan. Sehingga untuk mempercepat, saksi tidak kita tarik ke Jakarta tetapi kita periksa di sana,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022–2024. Penetapan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Anang menyebutkan, para tersangka berasal dari unsur kementerian, aparat kepabeanan, serta pihak swasta.






