Kejaksaan Agung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah puluhan lokasi di Provinsi Riau dan Kota Medan, Sumatera Utara, dalam rangka pengembangan perkara dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai palm oil mill effluent (POME) atau limbah sawit periode 2022–2024.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan telah berlangsung lebih dari sepekan dan hingga kini masih terus berjalan.

“Update-nya sampai saat ini, hampir dua minggu ini atau seminggu lebih, kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan di Medan,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Menurut dia, lokasi yang digeledah meliputi kantor perusahaan, rumah pihak terkait, pabrik kelapa sawit (PKS), hingga area perkebunan sawit.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik tengah memproses penyitaan sejumlah aset milik perusahaan maupun para tersangka. Aset yang disita antara lain beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit, alat berat, serta kendaraan.

“Saat ini kami sedang proses untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik perusahaan atau milik para tersangka yang sudah kita amankan,” ujarnya.

Syarief menambahkan, tim penyidik masih berada di Riau dan Medan untuk melanjutkan rangkaian penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan saksi. Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.

Baca Juga :  Seruan Aksi Damai KMMB-SU: Desak Kapolda Sumut Segera Tangkap DPO GS

“Untuk dua minggu ke depan ini teman-teman melakukan pemeriksaan di Pekanbaru dan di Medan. Sehingga untuk mempercepat, saksi tidak kita tarik ke Jakarta tetapi kita periksa di sana,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022–2024. Penetapan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Anang menyebutkan, para tersangka berasal dari unsur kementerian, aparat kepabeanan, serta pihak swasta.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KMMB SUMUT Gelar Aksi, Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyerangan di Kediaman Mimi Herlina
Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding
Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi
Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap
Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:57 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:18 WIB

Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Berita Terbaru