Medan — Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan milik PTPN kepada pengembang Ciputra Land terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ancaman pidana tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/1/2026).
JPU Hendri Edison Sipahutar menyebutkan, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dakwaan kedua, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara,” ujar JPU Hendri Edison usai persidangan.
Keempat terdakwa masing-masing adalah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Dalam surat dakwaan disebutkan, para terdakwa secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000 atau Rp263,4 miliar.
Jaksa menjelaskan, Askani dan Abdul Rahim diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara sebagaimana ketentuan perubahan tata ruang
Selain itu, keduanya juga diduga terlibat dalam pengembangan serta penjualan lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), yang berdampak pada hilangnya aset negara sebesar 20 persen.
Sementara itu, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti diduga berperan aktif mengajukan permohonan penerbitan HGB atas sejumlah bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang secara bertahap selama periode 2022 hingga 2023.
Dalam perkara ini, pihak pengembang PT Ciputra Land tidak ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kerugian negara yang timbul telah lebih dahulu disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.






