Komisi III DPR Sesalkan Guru Honorer Ditahan karena Kerja Menyambi Jadi PLD

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyesalkan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka karena bekerja menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Guru bernama Muhammad Misbahul Huda tersebut ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi karena menerima honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara. Berdasarkan perhitungan kejaksaan, kerugian negara yang timbul akibat rangkap pekerjaan tersebut mencapai Rp118 juta.

Habiburokhman menilai, kasus tersebut seharusnya dilihat secara proporsional. Menurut dia, belum tentu yang bersangkutan memiliki unsur kesengajaan sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan pidana.

“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan untuk dapat dipidana,” ujarnya di Jakarta.

Ia juga menyebut, apabila memang terdapat kesalahan administratif, penyelesaiannya tidak harus melalui penahanan. Pengembalian kelebihan honor kepada negara, menurutnya, bisa menjadi langkah yang lebih tepat dan berkeadilan.

Sebagai pembentuk undang-undang, ia mengingatkan bahwa paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada keadilan retributif, melainkan mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Baca Juga :  AMANAT Sumut Layangkan Dumas ke Kejatisu, Desak Bongkar Dugaan Konspirasi Penggelapan Dokumen PT PSU

Sementara itu, pihak kejaksaan sebelumnya menyatakan penetapan tersangka dilakukan karena adanya dugaan penerimaan honor ganda yang bersumber dari keuangan negara, sehingga dinilai menimbulkan kerugian negara.

Kasus ini pun memunculkan perdebatan di ruang publik terkait batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi, serta proporsionalitas penegakan hukum terhadap tenaga honorer yang dinilai berada dalam kondisi ekonomi terbatas.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Aktivis Sumut Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
Kejaksaan Agung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Seruan Aksi Damai KMMB-SU: Desak Kapolda Sumut Segera Tangkap DPO GS
Dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PT PSU Masuk Tahap Penelaahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terbitkan Surat Tindak Lanjut atas Laporan AMANAT Sumut
Anggota Pengaman Kebun Kehilangan Motor, Tiga Pelaku Curanmor Diamankan di Bagan Sari
Nama GS Menggema di Mabes Polri, KMMB SUMUT Desak DPO Kasus Narkotika Jermal 15 Segera Ditangkap
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA Jatim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00 WIB

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:22 WIB

Aktivis Sumut Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:17 WIB

Kejaksaan Agung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Senin, 2 Maret 2026 - 21:52 WIB

Seruan Aksi Damai KMMB-SU: Desak Kapolda Sumut Segera Tangkap DPO GS

Senin, 2 Maret 2026 - 16:59 WIB

Dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PT PSU Masuk Tahap Penelaahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terbitkan Surat Tindak Lanjut atas Laporan AMANAT Sumut

Berita Terbaru