Kontainer Bertumpuk, Bareskrim Sita Barang Bukti Dugaan Fraud PT DSI

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | BeritaRuang — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan kasus fraud dan penggelapan dana investasi.

Barang bukti tersebut dikemas dalam sejumlah kontainer yang ditumpuk dan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Penggeledahan dilakukan di kantor PT DSI di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan, selama kurang lebih 16 jam, sejak Jumat (23/1/2026) hingga Sabtu (24/1/2026) pagi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengamankan alat bukti terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Penyitaan dilakukan terhadap barang bukti yang diduga diperoleh dari, digunakan untuk, atau memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan,” ujar Ade Safri, Sabtu (24/1/2026).

Rincian Barang Bukti

Penyidik mengamankan barang bukti fisik berupa dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, kebijakan internal perusahaan, profil kegiatan usaha, serta sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga menjadi agunan borrower bermasalah.

Baca Juga :  PTPN PalmCo Jaga Harga Minyakita Sesuai HET Jelang Idul Fitri

Selain itu, turut disita barang bukti elektronik berupa data operasional, data transaksi, dokumen digital pengelolaan dana, serta perangkat keras seperti unit CPU dan mini PC.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan modus proyek fiktif yang dibuat menggunakan data peminjam (borrower) yang sudah ada, sehingga memicu gagal bayar kepada para pemberi pinjaman (lender).

Hingga kini, penyidik masih mendalami alur dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Pemerintah Apresiasi Astra Bantu Penguatan Layanan Kesehatan di Sumatera
PTPN PalmCo Jaga Harga Minyakita Sesuai HET Jelang Idul Fitri
Aktivis Sumut Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
Kejaksaan Agung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Seruan Aksi Damai KMMB-SU: Desak Kapolda Sumut Segera Tangkap DPO GS
Dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PT PSU Masuk Tahap Penelaahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terbitkan Surat Tindak Lanjut atas Laporan AMANAT Sumut
Komisi III DPR Sesalkan Guru Honorer Ditahan karena Kerja Menyambi Jadi PLD

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00 WIB

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:42 WIB

Pemerintah Apresiasi Astra Bantu Penguatan Layanan Kesehatan di Sumatera

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:29 WIB

PTPN PalmCo Jaga Harga Minyakita Sesuai HET Jelang Idul Fitri

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:22 WIB

Aktivis Sumut Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:17 WIB

Kejaksaan Agung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Berita Terbaru