BERITA RUANG, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Budi Karya Sumadi, Rabu (18/2).
Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara ini, Harno sebelumnya telah diproses hukum atas dugaan penerimaan suap dengan total nilai sekitar Rp3,2 miliar. Rinciannya meliputi Rp2,6 miliar, Sin$30.000 atau setara Rp337 juta, serta US$20.000 atau setara Rp304 juta.
Tindak pidana tersebut dilakukan bersama Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan. Fadliansyah telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp625 juta subsider 1 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar penanganan perkara korupsi di sektor perkeretaapian yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.






