JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat. Menurutnya, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka selaku Menteri Agama saat perkara terjadi, sementara Gus Alex merupakan staf khusus Menteri Agama pada periode yang sama.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara YCQ dan saudara IAA,” ujar Budi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan berikutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara tersebut.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.






