Tak Pernah Ajukan Pembiayaan, IRT di Medan Jadi Korban Penipuan hingga Mobil Dirampas Debt Collector

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | BeritaRuang – Nasib pilu menimpa Dessie Samridha (IRT), warga Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur. Tanpa pernah mengajukan pembiayaan ke perusahaan leasing mana pun, mobil Toyota Innova Reborn miliknya justru dirampas paksa oleh sekelompok debt collector yang mengaku sebagai utusan PT Moladin.

Atas peristiwa tersebut, Dessie telah melaporkan kasus ini ke Mapolda Sumatera Utara. Laporan Polisi tercatat dengan Nomor: STTLP/B/213/II/2026/POLDA SUMUT, tertanggal 5 Februari 2026.

Kronologi Penggelapan BPKB

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus bermula ketika seorang pria bernama Ade Ziaul Fitra (AZF) mendatangi Dessie dan menawarkan jasa klaim asuransi secara gratis. Sebagai syarat, AZF meminta mobil beserta dokumen asli, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dessie, AZF justru menggadaikan BPKB tersebut ke PT Moladin dan memperoleh dana sebesar Rp242 juta. Tindakan ini dilakukan secara diam-diam dan merugikan pemilik sah kendaraan.

Baca Juga :  Kejagung Copot Kajari, Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari HSU Tersangka KPK!

Perkara tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum. AZF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, mobil dan BPKB disita aparat kepolisian sebagai barang bukti untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.

Putusan Pengadilan Dipertanyakan

Dalam proses persidangan, Dessie dinyatakan sebagai pemilik sah kendaraan. Namun, putusan majelis hakim justru menuai tanda tanya. Hakim memutuskan unit mobil dikembalikan kepada Dessie, sedangkan BPKB diserahkan kepada pihak PT Moladin.

Keputusan ini dinilai janggal oleh korban. Dessie mengaku telah mempertanyakan hal tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana, namun jawaban yang diterima dinilai tidak masuk akal.

“Jaksa menyampaikan bahwa BPKB wajar dikembalikan ke leasing karena mereka mengalami kerugian. Padahal dalam fakta persidangan jelas, saya tidak pernah mengajukan pembiayaan. AZF-lah yang menerima uang dengan menggadaikan dokumen saya tanpa izin,” tegas Dessie.

Mobil Dirampas di Jalan

Baca Juga :  BEM Nusantara Sumut Desak Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Inalum

Puncak permasalahan terjadi ketika suami Dessie, Syahnan Lubis, menggunakan mobil tersebut untuk bekerja ke wilayah Siantar. Di tengah perjalanan, ia dihadang sekitar 15 orang debt collector (mata elang) yang mengatasnamakan PT Moladin.

Meski telah dijelaskan bahwa kendaraan tersebut tidak terkait utang-piutang dan merupakan objek perkara yang telah disidangkan, para debt collector tetap melakukan intimidasi hingga merampas paksa unit mobil di jalanan.

Desak Ketegasan Aparat

Atas insiden tersebut, pihak korban mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto agar bertindak tegas terhadap praktik perampasan kendaraan oleh oknum debt collector yang dilakukan di luar prosedur hukum.

“Saya tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan leasing mana pun. Saya hanya ingin keadilan dan hak saya sebagai warga negara dikembalikan sepenuhnya,” pungkas Dessie.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Aktivis Sumut Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
Kejaksaan Agung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Seruan Aksi Damai KMMB-SU: Desak Kapolda Sumut Segera Tangkap DPO GS
Dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PT PSU Masuk Tahap Penelaahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terbitkan Surat Tindak Lanjut atas Laporan AMANAT Sumut
Komisi III DPR Sesalkan Guru Honorer Ditahan karena Kerja Menyambi Jadi PLD
Anggota Pengaman Kebun Kehilangan Motor, Tiga Pelaku Curanmor Diamankan di Bagan Sari
Nama GS Menggema di Mabes Polri, KMMB SUMUT Desak DPO Kasus Narkotika Jermal 15 Segera Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00 WIB

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:22 WIB

Aktivis Sumut Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:17 WIB

Kejaksaan Agung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Senin, 2 Maret 2026 - 21:52 WIB

Seruan Aksi Damai KMMB-SU: Desak Kapolda Sumut Segera Tangkap DPO GS

Senin, 2 Maret 2026 - 16:59 WIB

Dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PT PSU Masuk Tahap Penelaahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terbitkan Surat Tindak Lanjut atas Laporan AMANAT Sumut

Berita Terbaru