TORGAMBA – Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Afdeling 7 Kebun Sei Daun Regional I, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Korban diketahui bernama Radiman, anggota pengaman kebun Sei Daun. Sepeda motor miliknya, satu unit Yamaha NMAX dengan nomor polisi A 4827 FBA, dilaporkan hilang di area afdeling tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan penadah di wilayah Bagan Sari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak tiga orang terduga pelaku berhasil ditangkap. Mereka masing-masing berinisial S (32), karyawan Afdeling 8 KSD; YNS (19), pekerja tidak tetap; dan EP (34), karyawan Afdeling 10 Sei Daun.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX A 4827 FBA yang merupakan milik korban.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Pos Induk Regional I Kebun Sei daun untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selanjutnya, kasus tersebut akan diserahkan ke Polsek Torgamba guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.






