Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 35,96 kilogram dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Tuntutan dibacakan JPU Achmad Yudha Prasetyo dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra VII PN Medan, Senin (9/2/2026).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa,” ujar Achmad di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua terdakwa masing-masing bernama Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan primer JPU.
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa tergolong berat karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sementara itu, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan tuntutan pidana.
“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Hakim Ketua Joko Widodo menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (11/2/2026) dengan agenda pembacaan pledoi,” ujar Joko Widodo.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan perkara ini bermula pada Selasa (15/7/2025) ketika terdakwa Muhammad Heri diminta oleh seseorang berinisial Bang Him (DPO) untuk menerima sabu-sabu yang akan diserahkan kepada pihak lain dengan upah Rp2 juta per bungkus.
Heri kemudian menitipkan narkotika tersebut di indekos terdakwa Musriyanda alias Yanda yang berada di Kecamatan Medan Petisah. Yanda menerima imbalan Rp10 juta karena mengizinkan tempat tinggalnya dijadikan lokasi penyimpanan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him mengantarkan empat kardus berisi 19 bungkus serta satu koper berisi 17 bungkus sabu-sabu dengan total berat 35.961 gram. Seluruh barang bukti disimpan di dalam lemari kamar Yanda.
Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara yang menerima informasi dari masyarakat melakukan penggerebekan di indekos tersebut dan menangkap kedua terdakwa.
Petugas menemukan sabu-sabu seberat 35,9 kilogram di dalam lemari kamar terdakwa. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.






