Medan (BeritaRuang) – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan E.S.K sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022, Senin (27/1).
E.S.K merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Usai ditetapkan sebagai tersangka, E.S.K menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tim penyidik Kejati Sumut menyebutkan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan ahli dan penyidikan akan terus dikembangkan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.






