MEDAN, 2 Maret 2026 – Koalisi Mahasiswa Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB-SU) secara resmi menyerukan aksi damai guna mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Fokus utama dalam seruan tersebut adalah tuntutan penangkapan tersangka berinisial GS, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika di kawasan Jermal 15, Kabupaten Deli Serdang.
KMMB-SU menilai, keberadaan DPO yang belum tertangkap berpotensi menimbulkan keresahan publik serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan narkoba di Sumatera Utara. Kawasan Jermal 15 selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika yang menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KMMB-SU, Sutoyo S.H, menyatakan pihaknya tetap mendukung penuh kinerja Polri. Namun demikian, ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menunjukkan langkah konkret dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami mendukung penuh kinerja Polri. Namun lambatnya penangkapan DPO GS menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kami meminta Kapolda Sumut segera mengambil langkah nyata demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba di Deli Serdang dan Kota Medan,” ujar Sutoyo.
Ia menambahkan, aksi unjuk rasa yang akan digelar di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara merupakan bentuk dukungan moral terhadap penegakan hukum
“Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai dengan membentangkan spanduk dan menyerahkan petisi dukungan kepada Kapolda Sumut. Harapannya, penangkapan DPO ini dapat membuka fakta secara terang-benderang serta memperkuat komitmen pemberantasan narkoba di wilayah Jermal 15,” tegasnya.
KMMB-SU menegaskan bahwa aksi tersebut akan dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






