Dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PT PSU Masuk Tahap Penelaahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terbitkan Surat Tindak Lanjut atas Laporan AMANAT Sumut

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, 2 Maret 2026 – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang mencuat di tubuh PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) memasuki fase baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut sebagai respons atas laporan yang diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Nasional Anti Tirani (AMANAT) Sumut.

Surat bernomor B-1608/L.2.5/Fo.2/02/2026 tersebut menjadi penegasan bahwa aparat penegak hukum mulai melakukan penelaahan awal terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan masyarakat.

Laporan AMANAT Sumut menyoroti dugaan keterlibatan seorang pejabat internal PT PSU, yakni Kepala Bagian Rumah Tangga berinisial ADD. Oknum tersebut diduga melakukan perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan dan operasional perusahaan daerah tersebut. Namun demikian, hingga saat ini proses masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Ketua AMANAT Sumut, Muhammad Nur Adlin, menyatakan apresiasinya atas respons Kejatisu.

“Kami mengapresiasi langkah Kejatisu yang telah menerbitkan surat pemberitahuan tindak lanjut ini. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat ditanggapi secara serius. Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan dan sesuai hukum,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat PT PSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset dan sumber daya perkebunan di Sumatera Utara. Penanganan perkara ini dinilai penting bukan hanya untuk menuntaskan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai momentum evaluasi tata kelola perusahaan.

Baca Juga :  Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Lahan PTPN ke Ciputra Land Terancam 20 Tahun Penjara

Sejumlah kalangan menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun penentuan unsur pidana sepenuhnya berada pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejatisu, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait guna dimintai klarifikasi. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMD di Sumatera Utara.

 

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Aktivis Sumut Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
Kejaksaan Agung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Seruan Aksi Damai KMMB-SU: Desak Kapolda Sumut Segera Tangkap DPO GS
Komisi III DPR Sesalkan Guru Honorer Ditahan karena Kerja Menyambi Jadi PLD
Anggota Pengaman Kebun Kehilangan Motor, Tiga Pelaku Curanmor Diamankan di Bagan Sari
Nama GS Menggema di Mabes Polri, KMMB SUMUT Desak DPO Kasus Narkotika Jermal 15 Segera Ditangkap
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA Jatim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00 WIB

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:22 WIB

Aktivis Sumut Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:17 WIB

Kejaksaan Agung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Senin, 2 Maret 2026 - 21:52 WIB

Seruan Aksi Damai KMMB-SU: Desak Kapolda Sumut Segera Tangkap DPO GS

Senin, 2 Maret 2026 - 16:59 WIB

Dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PT PSU Masuk Tahap Penelaahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terbitkan Surat Tindak Lanjut atas Laporan AMANAT Sumut

Berita Terbaru