Kejaksaan Agung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah puluhan lokasi di Provinsi Riau dan Kota Medan, Sumatera Utara, dalam rangka pengembangan perkara dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai palm oil mill effluent (POME) atau limbah sawit periode 2022–2024.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan telah berlangsung lebih dari sepekan dan hingga kini masih terus berjalan.

“Update-nya sampai saat ini, hampir dua minggu ini atau seminggu lebih, kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan di Medan,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Menurut dia, lokasi yang digeledah meliputi kantor perusahaan, rumah pihak terkait, pabrik kelapa sawit (PKS), hingga area perkebunan sawit.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik tengah memproses penyitaan sejumlah aset milik perusahaan maupun para tersangka. Aset yang disita antara lain beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit, alat berat, serta kendaraan.

“Saat ini kami sedang proses untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik perusahaan atau milik para tersangka yang sudah kita amankan,” ujarnya.

Syarief menambahkan, tim penyidik masih berada di Riau dan Medan untuk melanjutkan rangkaian penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan saksi. Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.

Baca Juga :  BEM Nusantara Sumatera Utara Desak Aparat Tangkap Pemilik Judi Tembak Ikan di Stabat

“Untuk dua minggu ke depan ini teman-teman melakukan pemeriksaan di Pekanbaru dan di Medan. Sehingga untuk mempercepat, saksi tidak kita tarik ke Jakarta tetapi kita periksa di sana,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022–2024. Penetapan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Anang menyebutkan, para tersangka berasal dari unsur kementerian, aparat kepabeanan, serta pihak swasta.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Aktivis Sumut Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
Seruan Aksi Damai KMMB-SU: Desak Kapolda Sumut Segera Tangkap DPO GS
Dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PT PSU Masuk Tahap Penelaahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terbitkan Surat Tindak Lanjut atas Laporan AMANAT Sumut
Komisi III DPR Sesalkan Guru Honorer Ditahan karena Kerja Menyambi Jadi PLD
Anggota Pengaman Kebun Kehilangan Motor, Tiga Pelaku Curanmor Diamankan di Bagan Sari
Nama GS Menggema di Mabes Polri, KMMB SUMUT Desak DPO Kasus Narkotika Jermal 15 Segera Ditangkap
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA Jatim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00 WIB

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:22 WIB

Aktivis Sumut Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:17 WIB

Kejaksaan Agung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Senin, 2 Maret 2026 - 21:52 WIB

Seruan Aksi Damai KMMB-SU: Desak Kapolda Sumut Segera Tangkap DPO GS

Senin, 2 Maret 2026 - 16:59 WIB

Dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PT PSU Masuk Tahap Penelaahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terbitkan Surat Tindak Lanjut atas Laporan AMANAT Sumut

Berita Terbaru