Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,(BeritaRuang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan pembakaran rumah milik hakim Khamozaro Waruwu dari penyidik Polrestabes Medan.

“Benar, kami telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Medan pada Jumat (13/3),” kata Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Sofyan Agung Maulana, saat dihubungi dari Medan, Sabtu (14/3).

Tersangka yang diserahkan yakni Fahrul Azis Siregar alias FAS. Ia merupakan mantan sopir pribadi hakim Pengadilan Negeri Medan tersebut dan diduga menjadi eksekutor tunggal dalam aksi pembakaran rumah korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, selain membakar rumah korban, tersangka juga diduga mengambil sejumlah barang berharga milik keluarga hakim tersebut untuk kemudian dijual.

Peristiwa kebakaran terjadi di rumah korban yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada 4 November 2025.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena terjadi sehari sebelum pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Tapanuli Selatan yang tengah ditangani hakim tersebut.

Baca Juga :  Komisi III DPR Sesalkan Guru Honorer Ditahan karena Kerja Menyambi Jadi PLD

Sofyan menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tahap II, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka FAS beserta barang bukti.

Saat ini, lanjut dia, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan agar dapat disidangkan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Sofyan.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Sumut Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
Kejaksaan Agung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Seruan Aksi Damai KMMB-SU: Desak Kapolda Sumut Segera Tangkap DPO GS
Dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PT PSU Masuk Tahap Penelaahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terbitkan Surat Tindak Lanjut atas Laporan AMANAT Sumut
Komisi III DPR Sesalkan Guru Honorer Ditahan karena Kerja Menyambi Jadi PLD
Anggota Pengaman Kebun Kehilangan Motor, Tiga Pelaku Curanmor Diamankan di Bagan Sari
Nama GS Menggema di Mabes Polri, KMMB SUMUT Desak DPO Kasus Narkotika Jermal 15 Segera Ditangkap
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA Jatim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00 WIB

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:22 WIB

Aktivis Sumut Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:17 WIB

Kejaksaan Agung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Senin, 2 Maret 2026 - 21:52 WIB

Seruan Aksi Damai KMMB-SU: Desak Kapolda Sumut Segera Tangkap DPO GS

Senin, 2 Maret 2026 - 16:59 WIB

Dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PT PSU Masuk Tahap Penelaahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terbitkan Surat Tindak Lanjut atas Laporan AMANAT Sumut

Berita Terbaru