Medan,(BeritaRuang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan pembakaran rumah milik hakim Khamozaro Waruwu dari penyidik Polrestabes Medan.
“Benar, kami telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Medan pada Jumat (13/3),” kata Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Sofyan Agung Maulana, saat dihubungi dari Medan, Sabtu (14/3).
Tersangka yang diserahkan yakni Fahrul Azis Siregar alias FAS. Ia merupakan mantan sopir pribadi hakim Pengadilan Negeri Medan tersebut dan diduga menjadi eksekutor tunggal dalam aksi pembakaran rumah korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyidikan, selain membakar rumah korban, tersangka juga diduga mengambil sejumlah barang berharga milik keluarga hakim tersebut untuk kemudian dijual.
Peristiwa kebakaran terjadi di rumah korban yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada 4 November 2025.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena terjadi sehari sebelum pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Tapanuli Selatan yang tengah ditangani hakim tersebut.
Sofyan menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tahap II, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka FAS beserta barang bukti.
Saat ini, lanjut dia, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan agar dapat disidangkan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Sofyan.






